Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Pj Bupati Kuningan Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepada Pelaku UMKM dan Pembudidaya Ikan

For mania mega:



 KUNINGAN – Sebanyak total 1.400 sertifikat hak atas tanah lintas sektor diserahkan sepanjang tahun 2024 untuk para pelaku UMKM dan pembudidaya ikan di Kabupaten Kuningan.

Program ini merupakan program pemerintah, kolaborasi antara kementerian teknis Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Kementerian Kelautan Dan Perikanan dengan Kementerian ATR/BPN.

Senin, (23/09/2024) pada pelaksanaan apel pagi rutin lingkup Sekretariat Daerah, dilangsungkan pemberian program SHAT secara simbolis kepada 10 penerima manfaat, 5 sertifikat kepada pelaku UMKM dan 5 lainnya kepada pembudidaya ikan. Diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, Mpd.

Program SHAT lintas sektor di Kabupaten Kuningan ini sudah berjalan sejak tahun 2022, antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) bersama Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), serta berkolaborasi dengan kantor BPN Kuningan. Pada tahun 2022 capaian 700 SHAT, tahun 2023 capaian 2.250 SHAT dan pada tahun 2024 capaian 1.400 SHAT.

Secara rinci, pada tahun 2024, telah berhasil menerbitkan sertipikat hak atas tanah untuk  pelaku UMKM sebanyak 900 bidang, tersebar di 10 kecamatan dan 21 desa dan kepada pembudidaya ikan sebanyak 500 bidang, tersebar di 15 kecamatan dan 26 desa.

Menurut Iip Hidajat, sapaan akrab Pj Bupati Kuningan, menjelaskan bahwa tujuan dari program sertipikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektor ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai tanah.

“Selain itu, program SHAT ini adalah untuk memudahkan akses permodalan bagi para pelaku usaha sehingga terdorongnya investasi yang pada tujuannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Kata Iip.

Iip Hidajat menghimbau agar penerima program sertifikat ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.

“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak-ibu sekalian” Kata Iip. (BagProkompim/SetdaKuningan)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close