Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Sekda Kuningan Apresiasi Layanan Bappenda di Car Free Day

For mania mega:


KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, selain berolahraga, tetapi melakukan kunjungan juga ke Stand Bappenda yang memberikan layanan melalui Program Pelayanan langsung kepada masyarakat (Plasma) dengan  rutin hadir di acara Car Free Day, Minggu (10/12/2023),

Sekda Dian memberikan apresiasi kepada Bappenda yang konsisten menyediakan layanan langsung kepada masyarakat melalui program Plasma. Stand Bappenda, yang berlokasi di Wilayah Taman Kota depan Pos Satpol PP, menyediakan pelayanan seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsultasi mutasi objek pajak, dan layanan lainnya.

Menurut Sekda Dian, Program Plasma Bappenda menjadi ikhtiar dalam upaya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, sekaligus sosialisasi untuk membayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.

Guruh Irawan Zulkarnaen, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Dicky Mahardika, SE,.M.Si mengatakan bahwa dampak dari Program Plasma terasa, terutama bagi masyarakat wilayah Kecamatan Kuningan. Namun, ia juga mengakui bahwa kunjungan masyarakat dari kecamatan lain terus meningkat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan, sebagaimana disampaikan Pak Sekda, mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusinya sudah membayar pajak dalam mensukseskan pembangunan Kuningan,” ungkap Dicky Mahardika.

Pelayanan Plasma yang dijalankan dengan motto “Melayani Sepenuh Hati”, disebutkan Dicky Mahardika untuk layanan jenis pajak antara lain pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Dicky Mahardika juga memberikan informasi mengenai BPHTB, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lainnya, dengan tarif sebesar 5%.

“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, serta mutasi Objek dan Subjek PBB,” terang Dicky didampingi Kasubbid Pelayanan dan Pendaftaran, Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan, Subkoor Pengendalian dan Penggalian, beserta  jajaran stafnya. 

Dicky Mahardika menerangkan, persyaratan yang diperlukan proses mutasi Objek dan Subjek PBB membutuhkan surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan Objek Pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya, mengisi SPOP dan LSPOP, fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan. 

(IKP/DISKOMINFO)


 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close