Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bulan September, Polres Kuningan Berhasil Usut 2 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

For mania mega:


KUNINGAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan, Rabu (30/9/2020) laksanakan jumpa pers di Gedung Wira Satya Pradana (WSP) Mapolres, terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan September 2020.

Dari 2 kasus tersebut, berhasil diamankan 4 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arief Budi Hartoyo, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengatakan pengungkapan tindak pidana kasus pertama penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini melibatkan 2 tersangka berinisial Y.H (26) yang merupakan mahasiswa, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

"Dan kemudian tersangka dengan inisial Y.R (35), karyawan swasta, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon" ujar Kapolres.

Dengan barang bukti, 7 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 3,66 gr.

Juga 6 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus lakban warna hitam dengan berat kotor 5,36 gram, 1 unit HP merek OPPO type F9 warna biru hitam, 1 unit HP merek VIVO tipe 1718 warna hitam, beserta 1 alat hisap (bong).

Sementara itu, untuk kasus kedua penyalahgunaan narkoba yang juga jenis sabu ini melibatkan 2 orang tersangka dengan inisial R.H (28) karyawan swasta, warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan tersangka berinisial T.R alias E (43) yang merupakan perempuan, wiraswasta, warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

"Barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutup lembar alumunium foil yang berada di dalam lakban warna hitam dengan berat kotor 0,44 gr; 1 unit HP merk Xiaomi redmi 4A warna putih; 1 unit HP merk OPPO A37F warna putih" jelas Kapolres Kuningan.

Pasal yang dilanggar oleh kedua kasus tersebut adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

(Dede)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close